on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan
Also known as: Perda Kota Bogor 3/2007 · Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2007 · Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan mengatur mengenai pajak atas penyelenggaraan hiburan di Kota Bogor. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah setiap penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, termasuk pertunjukan film, pagelaran kesenian, karaoke, permainan biliar, panti pijat, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton atau menikmati hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya untuk pertunjukan film di bioskop tarifnya antara 5% hingga 15% tergantung Harga Tanda Masuk (HTM), sedangkan untuk karaoke, panti pijat, SPA, dan sejenisnya tarifnya 25%. Penyelenggara hiburan wajib menggunakan bon penjualan yang disahkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada Walikota paling lambat 20 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak. Walikota menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota.