Qanun Kota Langsa ini mengatur pengelolaan kebersihan, keindahan, dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Langsa. Tujuannya adalah untuk menata, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan kemasyarakatan yang mencerminkan keindahan dan keteraturan, serta mewujudkan ketertiban dan kebersihan. Setiap warga Kota Langsa wajib menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempat yang telah ditetapkan. Pemerintah Kota bertanggung jawab atas pengaturan, pengelolaan, dan penanggulangan kebersihan dan keindahan, yang dapat dikerjasamakan dengan berbagai pihak. Kebersihan lingkungan kota meliputi berbagai aspek, termasuk kebersihan rumah, jalan, taman, tempat sampah, selokan, pasar, dan fasilitas umum lainnya. Setiap pemilik/penanggung jawab bangunan wajib memelihara kebersihan lingkungan. Dilarang mendirikan WC di atas parit umum atau membuang tinja tanpa izin. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan persampahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota, dengan pengecualian pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan persampahan. Tarif retribusi didasarkan pada jenis dan volume sampah, dengan mempertimbangkan biaya penyediaan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, seperti pelayanan sampah rumah tangga, di bidang usaha, instansi pemerintah dan swasta, bengkel, industri, perkebunan, pertanian, perikanan, perdagangan, jasa, dan usaha berbadan hukum. Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kota Langsa tempat pelayanan diberikan. Tata cara pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan persampahan.