on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Also known as: Perda Kota Palembang 10/2019 · Perda Kota Palembang No. 10 Tahun 2019 · Perda Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2019 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan ini memuat laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
APBD Tahun Anggaran 2018 setelah perubahan meliputi Pendapatan Daerah sebesar Rp 3.952.034.936.055,46, Belanja Daerah sebesar Rp 3.995.571.467.222,82, dan selisih kurang sebesar Rp 43.536.531.167,36. Realisasi APBD Tahun Anggaran 2018 dirincikan lebih lanjut dalam peraturan ini, termasuk pendapatan daerah, belanja daerah, selisih kurang, pembiayaan, dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan.
Peraturan ini juga mengatur rincian laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. APBD dijelaskan lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan dalam Peraturan Walikota.