For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kota Sibolga 4/2018 · Perda Kota Sibolga No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2018Publication Date:17 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kota Sibolga
Effective Date17 Oktober 2018
Publication Date17 Oktober 2018
Place of EnactmentSibolga

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 32.360.884.476,88 sehingga total menjadi Rp. 718.337.612.566,00. Perubahan juga mencakup belanja daerah, termasuk belanja modal yang bertambah sebesar Rp. 18.107.077.170,00. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp. 28.551.035,77 dari SiLPA tahun sebelumnya dan pengeluaran bertambah sebesar Rp. 346.381.763,00 untuk penyertaan modal pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kota dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu. Penjabaran lebih lanjut mengenai perubahan APBD diatur dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)