Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 32.360.884.476,88 sehingga total menjadi Rp. 718.337.612.566,00. Perubahan juga mencakup belanja daerah, termasuk belanja modal yang bertambah sebesar Rp. 18.107.077.170,00. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp. 28.551.035,77 dari SiLPA tahun sebelumnya dan pengeluaran bertambah sebesar Rp. 346.381.763,00 untuk penyertaan modal pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kota dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu. Penjabaran lebih lanjut mengenai perubahan APBD diatur dengan Peraturan Walikota.