Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Halmahera Barat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Restoran dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran, meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli di tempat atau di tempat lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
- Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
- Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan pajak adalah seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
- Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat pelayanan di restoran. Pengusaha restoran wajib menambah/memungut pajak restoran pada nota pembayaran.
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Tata Cara Penetapan Pajak: Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 10 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat melakukan pemeriksaan dan pemantauan.
- Surat Tagihan Pajak (STPD): Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, atau terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung.
- Tata Cara Pembayaran: Wajib pajak harus membayar pajak ke Kas Daerah selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
- Tata Cara Penagihan Pajak: Apabila pajak tidak dilunasi, akan ditagih dengan surat paksa.
- Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan pajak atas permohonan wajib pajak.
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
- Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kadaluarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluarsa setelah 5 tahun.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak dengan omzet minimal Rp 300.000.000 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.