Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah zakat sebagai instrumen keagamaan yang memiliki nilai sosial ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya guna zakat, efektivitas pelayanan, pemerataan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, dan membantu masyarakat muslim dalam mengamalkan rukun Islam.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pembentukan BAZNAS Kabupaten (BAZNASKAB) oleh Dirjen atas usul Bupati setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. BAZNASKAB bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan Bupati, dengan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat.
- BAZNASKAB dapat bekerjasama dengan pihak terkait dan wajib berkoordinasi dengan Kementerian Agama serta melaporkan pengelolaan zakat kepada BAZNAS Provinsi dan Bupati.
- Keanggotaan BAZNASKAB terdiri dari unsur pimpinan (ketua dan wakil ketua) dari ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam, serta unsur pelaksana yang bukan PNS (dapat dari PNS yang diperbantukan).
- Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) oleh BAZNASKAB di berbagai instansi dan lembaga untuk membantu pengumpulan zakat, yang hasilnya wajib disetorkan ke BAZNASKAB.
- Pengaturan mengenai Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan amil zakat perseorangan/perkumpulan, termasuk izin pembukaan perwakilan LAZ dan koordinasi dengan BAZNASKAB.
- Pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya oleh BAZNASKAB, yang harus dicatat dalam pembukuan tersendiri dan dikelola sesuai syariat Islam.
- Pengumpulan zakat oleh BAZNASKAB secara langsung atau melalui UPZ, dengan memberikan bukti setoran kepada muzaki yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
- Pendistribusian zakat oleh BAZNASKAB kepada mustahik sesuai syariat Islam berdasarkan skala prioritas, prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
- Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas ummat, dengan prosedur yang meliputi studi kelayakan, penetapan jenis usaha, bimbingan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
- Pelaporan pengelolaan zakat oleh BAZNASKAB kepada BAZNAS Provinsi dan Bupati setiap 6 bulan dan akhir tahun, serta audit syariat dan keuangan.