For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi BUS dan UUS

Also known as: Peraturan OJK 12/POJK.03/2015 · Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2015

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2015Publication Date:21 Agustus 2015
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeKetentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi BUS dan UUS
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date24 Agustus 2015
Publication Date21 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menanggapi perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mempengaruhi industri perbankan syariah. Kebijakan ini bersifat countercyclical dan sementara, bertujuan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan syariah dan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini mengatur perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Kredit, penilaian kualitas aset, dan prinsip kehati-hatian dalam penyertaan modal. Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian dan syariah dalam kebijakan ini, termasuk dalam pembiayaan beragun rumah tinggal dan pembiayaan kepada UMKM yang dijamin oleh lembaga penjaminan atau asuransi.

1. Permohonan persetujuan Penyertaan Modal yang diajukan sebelum ketentuan ini berlaku, disesuaikan dengan Peraturan ini. 2. Kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi dan masih dalam periode 3 kali kewajiban pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah setelah penandatanganan perjanjian Restrukturisasi Pembiayaan, ditetapkan sesuai Peraturan ini.

(-)