For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1991 tentang Hari Pekerja Indonesia

Also known as: Keppres 9/1991 · Keppres No. 9 Tahun 1991 · Keppres Nomor 9 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 1991Publication Date:20 Februari 1991
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHari Pekerja Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Februari 1991
Publication Date20 Februari 1991
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia pada tanggal 20 Februari 1973 merupakan tonggak sejarah penting bagi persatuan pekerja Indonesia. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk menumbuhkan jati diri dan meningkatkan kebanggaan pekerja Indonesia, serta memotivasi pengabdian mereka terhadap pembangunan nasional yang berlandaskan sistem Hubungan Industrial Pancasila.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Indonesia. Namun, hari tersebut tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 20 Februari 1991.

(-)

(-)