For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perdagangan

Also known as: Permendag 52/2020 · Permendag No. 52 Tahun 2020 · Permendag Nomor 52 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:28 Mei 2020Publication Date:20 Mei 2020
Badan Usaha & PerdaganganPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeRencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date28 Mei 2020
Publication Date20 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan ini menetapkan Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RIP SKKNI) Sektor Perdagangan sebagai acuan dalam penyusunan SKKNI. RIP SKKNI berlaku selama 5 tahun, dari 2020 hingga 2024, dan disusun melalui identifikasi bidang usaha berdasarkan lingkup sektor perdagangan yang meliputi perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor nasional, dan perdagangan berjangka komoditi.

Untuk menyusun RIP SKKNI, Menteri membentuk Komite Standar Kompetensi Sektor Perdagangan yang bertugas menyusun RIP SKKNI, membentuk Tim Perumus dan Tim Verifikasi SKKNI/KKNI, menilai usulan penyusunan SKKNI, mengembangkan SKKNI dan KKNI, menyelenggarakan Pra Konvensi dan Konvensi, serta melakukan pemantauan dan kaji ulang SKKNI dan KKNI. Unit Eselon II yang membina Bidang Usaha menyusun SKKNI dan KKNI sesuai peraturan perundang-undangan.

SKKNI dikelola dengan mengacu pada Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional yang terdiri atas pengembangan, penerapan, serta pembinaan dan pengendalian SKKNI. Pengembangan SKKNI mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan cara kerja dan persyaratan kerja. Hasil pengembangan SKKNI diusulkan oleh Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Penerapan SKKNI digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pendidikan vokasi/keterampilan, pelatihan kerja, dan sertifikasi kompetensi. Pembinaan dan pengendalian SKKNI Sektor Perdagangan dilakukan oleh Menteri dan meliputi penerapan SKKNI untuk rekrutmen berbasis kompetensi, evaluasi kompetensi, dan pemeliharaan kompetensi tenaga kerja di sektor perdagangan.

(-)

(-)