For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 30 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 30/2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 30 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 30 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 142) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 186).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2013. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta mengakomodasi obyek retribusi yang belum terakomodir.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tidak dapat dijadikan dasar pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Selain itu, terdapat penambahan obyek retribusi baru pada Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi Terminal, serta penghapusan tarif pada beberapa obyek retribusi.

Ketentuan Substansial:

  1. Penghapusan Pasal 4 ayat (2) huruf c terkait jenis Retribusi Jasa Umum.
  2. Penghapusan BAB III, Bagian Kelima terkait Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil.
  3. Perubahan Pasal 53, 54, dan 55 terkait Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, termasuk penyesuaian tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta formulasi perhitungan retribusi.
  4. Penghapusan Pasal 88 ayat (2) huruf b terkait jenis Retribusi Perizinan Tertentu.
  5. Penghapusan BAB V, Bagian Keempat terkait Retribusi Izin Gangguan.
  6. Perubahan Lampiran IV, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, dan Lampiran XIII terkait tarif retribusi.

(-)

(-)