For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Usaha Pengolahan Teh

Also known as: Perda Kota Sukabumi 12/2002 · Perda Kota Sukabumi No. 12 Tahun 2002 · Perda Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:16 September 2002Publication Date:4 September 2002
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Usaha Pengolahan Teh
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date16 September 2002
Publication Date04 September 2002
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2000 tentang Usaha Pengolahan Teh.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2000 tentang Usaha Pengolahan Teh. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2000 tidak memenuhi kriteria retribusi, pengenaan tarif bersifat pajak, pungutan tersebut tidak ada jasa yang diberikan oleh Daerah serta tidak ada secara nyata aspek kepentingan umum yang perlu dilindungi.

(-)

(-)