For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kota Bengkulu 03/2015 · Perda Kota Bengkulu No. 03 Tahun 2015 · Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 September 2015Publication Date:28 September 2015
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kota Bengkulu
Effective Date28 September 2015
Publication Date28 September 2015
Place of EnactmentBengkulu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok Dalam Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2011 Nomor 38).

Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan tujuan memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat, membatasi perilaku merokok, serta mencegah penggunaan rokok oleh anak-anak dan remaja.

KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Pada KTR tertentu, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum, merokok dilarang hingga batas pagar terluar dan tidak diperbolehkan adanya tempat khusus merokok. Sementara itu, tempat kerja dan tempat umum lainnya wajib menyediakan tempat khusus merokok yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti ventilasi yang baik dan jarak yang cukup dari pintu masuk.

Pimpinan satuan kerja perangkat daerah, instansi vertikal, dan badan bertanggung jawab atas penyelenggaraan KTR di lingkungan kerjanya, termasuk menetapkan KTR, melakukan pengawasan internal, melarang merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda larangan merokok. Setiap orang dilarang merokok, membuat, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR, kecuali pada tempat penjualan atau produksi rokok di lingkungan tempat kerja dan tempat umum yang ditetapkan.

Dalam rangka penegakan KTR, Walikota membentuk Satuan Tugas Penegak KTR yang bertugas mengawasi pelaksanaan KTR dan menindak pelanggaran. Masyarakat juga dapat berperan serta dalam penyelenggaraan KTR melalui berbagai cara, seperti memberikan sumbangan pemikiran, memberikan bimbingan, mengingatkan orang untuk tidak merokok, serta mengawasi dan melaporkan pelanggaran.

Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan KTR, yang meliputi sosialisasi, pemberian pedoman, konsultasi, serta monitoring dan evaluasi. Biaya penyelenggaraan KTR dibebankan pada APBD Kota.

(-)

1. Pimpinan atau Penanggungjawab KTR di lingkungan Pemerintah Kota yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenakan sanksi administrasi berupa hukuman disiplin. 2. Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota yang melanggar ketentuan dapat dikenakan hukuman disiplin. 3. Badan yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin usaha. 4. Setiap orang yang merokok atau membeli rokok di KTR dapat dipidana dengan pidana kurungan atau denda. 5. Setiap orang atau badan yang membuat, mempromosikan, mengiklankan, dan/atau menjual rokok di KTR dapat dipidana dengan pidana kurungan dan/atau denda.