Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 19 Tahun 2013 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodir seluruh jenjang pendidikan, terutama dukungan Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi di daerah. Peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai pendidikan tinggi, termasuk dorongan pendirian perguruan tinggi oleh Pemerintah Daerah dengan memberikan dukungan rekomendasi, sarana, dan prasarana. Selain itu, diatur pula mengenai pendidikan keagamaan, pendidikan berbasis keunggulan lokal, tanggung jawab Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, serta standar kualitas bahan belajar. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai biaya pendidikan, evaluasi kinerja tenaga pendidik, dan akreditasi satuan pendidikan.