Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 4 mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, yang menekankan pada pemberian izin untuk mendirikan bangunan, peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan sesuai rencana teknis dan tata ruang, serta pengawasan penggunaan bangunan untuk keselamatan. Izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak termasuk objek retribusi.
- Pasal 20 ayat (4) mengenai tingkat penggunaan jasa yang dihitung berdasarkan jumlah koefisien dikali luas bangunan dikali harga per meter persegi.
- Pasal 22 mengenai tingkat penggunaan jasa Retribusi Ijin Gangguan, yang ditetapkan berdasarkan perhitungan struktur biaya meliputi luas ruang usaha, penggunaan mesin, penggolongan usaha, klasifikasi jalan, klasifikasi lantai gedung, dan biaya pemeriksa lapangan. Tata cara perhitungan struktur biaya ini diatur dengan Peraturan Bupati.
- Pasal 26 huruf d angka 2 dan huruf e angka 2 mengenai izin insidentil untuk sekali perjalanan dan bandeng tanpa campuran biota lainnya per hektar per tahun dengan tarif yang telah ditentukan.