For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Ekspor Sisa Dan Skrap Logam

Also known as: Permendag 36/2019 · Permendag No. 36 Tahun 2019 · Permendag Nomor 36 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:31 Mei 2019Publication Date:27 Mei 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Ekspor Sisa Dan Skrap Logam
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date31 Mei 2019
Publication Date27 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 62)

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam. Perubahan tersebut mencakup definisi sisa dan skrap logam, prosedur pengajuan Persetujuan Ekspor (PE) Sisa dan Skrap Logam, serta proses perubahan PE. Eksportir harus mengajukan permohonan PE secara elektronik kepada Direktur dengan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB), rencana ekspor tahunan, dan rekomendasi dari Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian. PE diterbitkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature). Permohonan yang tidak lengkap akan ditolak. Eksportir dapat mengajukan perubahan PE dengan melampirkan rencana perubahan ekspor, rekomendasi dari Direktur Industri Logam, dan kartu kendali dengan laporan realisasi ekspor. Direktur dapat menugaskan pejabat untuk melakukan pemeriksaan kesesuaian (post audit). Lembaga OSS dapat memproses penerbitan perizinan berusaha bidang perdagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. PE yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri sebelumnya tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Eksportir yang telah mengajukan permohonan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang baru.

1. PE Sisa dan Skrap Logam yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 762) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Surat Persetujuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam berakhir. 2. Eksportir yang telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) serta permohonan perubahan PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penerbitan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)