For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi

Also known as: Permen Ristekdikti 44/2018 · Permen Ristekdikti No. 44 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 44 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:25 September 2018Publication Date:21 September 2018
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Universitas Sam Ratulangi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date25 September 2018
Publication Date21 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai Statuta Universitas Sam Ratulangi yang telah ada sebelumnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. UNSRAT adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Statuta ini mengatur identitas, visi, misi, organisasi, penyelenggaraan tridharma, kode etik, kebebasan akademik, gelar dan penghargaan, serta pengelolaan sarana, prasarana, dan anggaran. Selain itu, diatur pula sistem penjaminan mutu dan kerja sama dengan pihak lain.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, organ UNSRAT yang telah ada saat ini tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkan organ UNSRAT sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.