For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 14 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa 14/2018 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 November 2018Publication Date:26 November 2018
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa
Effective Date26 November 2018
Publication Date26 November 2018
Place of EnactmentSumbawa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Sumbawa. Latar belakangnya adalah arsip sebagai memori kolektif bangsa dan urusan wajib pemerintah daerah yang tidak terkait pelayanan dasar. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan arsip yang andal, menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, serta meningkatkan pelayanan publik.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa dalam penyelenggaraan kearsipan.
  2. Penetapan kebijakan kearsipan daerah yang berpedoman pada kebijakan kearsipan nasional, meliputi bidang pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD), Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD), pembentukan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD), organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerja sama, dan pendanaan.
  3. Pembinaan kearsipan yang meliputi koordinasi, penyusunan pedoman, pendampingan, supervisi, konsultasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta perencanaan, pemantauan, dan evaluasi.
  4. Pengelolaan arsip dinamis dan statis, yang menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip dan Dinas, masing-masing.
  5. Sumber daya kearsipan yang terdiri atas sumber daya manusia, organisasi kearsipan, prasarana dan sarana, serta pendanaan.
  6. SKD, SIKD, dan JIKD sebagai bagian dari sistem kearsipan nasional.
  7. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.
  8. Izin penggunaan arsip tertutup.

(-)

1. Pejabat, Kepala Dinas atau Perangkat Daerah, dan/atau pengelola/pelaksana/petugas kearsipan yang tidak melaksanakan kewajiban terkait pengelolaan arsip dinamis dan statis, tata naskah dinas, penyediaan arsip, pemeliharaan arsip terjaga, JRA, penyerahan arsip statis, DPA, atau akses arsip statis, dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, atau pembebasan dari jabatan.