on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Batubara Bukit Asam
Also known as: PP 11/1998 · PP No. 11 Tahun 1998 · PP Nomor 11 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pengembangan briket batubara oleh perusahaan tersebut. Sumber dana untuk penambahan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998, yang diperoleh dari bagian Pemerintah dalam kontrak kerjasama batubara. Total penambahan modal yang diatur adalah sebesar Rp. 284.500.000.000,00, yang dialokasikan untuk pembangunan pabrik briket di beberapa lokasi, termasuk Tanjung Enim, Tarahan, Gresik, Serang, Semarang, dan Cilacap. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.