Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belu Tahun 2020-2040 bertujuan untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Belu dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah, masyarakat dan/atau dunia usaha. Kebijakan penataan ruang terdiri atas peningkatan peran dan fungsi kawasan perkotaan secara berhirarki, pemerataan persebaran penduduk sesuai dengan penetapan pusat-pusat permukiman, penyediaan dan peningkatan kualitas prasarana wilayah terutama dalam mendukung pengembangan distribusi barang dan jasa secara terpadu dan efisien, pemantapan fungsi kawasan lindung dengan meminimalkan alih fungsi kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya yang produktif, mandiri dan berkelanjutan untuk menunjang aspek pertahanan dan keamanan negara, peningkatan fungsi kawasan pertanian, perikanan, kehutanan, pariwisata, industri dan pertambangan dalam mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kawasan untuk kepentingan sosial budaya, pengembangan kawasan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, dan pengembangan kawasan penyelamatan lingkungan hidup di kabupaten.