For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belu Tahun 2020 - 2024

Also known as: Perda Kabupaten Belu 1/2020 · Perda Kabupaten Belu No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2020Publication Date:9 Maret 2020
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belu Tahun 2020 - 2024
LocationPemerintah Kabupaten Belu
Effective Date09 Maret 2020
Publication Date09 Maret 2020
Place of EnactmentAtambua

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belu Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 63)

Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belu Tahun 2020-2040 bertujuan untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Belu dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah, masyarakat dan/atau dunia usaha. Kebijakan penataan ruang terdiri atas peningkatan peran dan fungsi kawasan perkotaan secara berhirarki, pemerataan persebaran penduduk sesuai dengan penetapan pusat-pusat permukiman, penyediaan dan peningkatan kualitas prasarana wilayah terutama dalam mendukung pengembangan distribusi barang dan jasa secara terpadu dan efisien, pemantapan fungsi kawasan lindung dengan meminimalkan alih fungsi kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya yang produktif, mandiri dan berkelanjutan untuk menunjang aspek pertahanan dan keamanan negara, peningkatan fungsi kawasan pertanian, perikanan, kehutanan, pariwisata, industri dan pertambangan dalam mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kawasan untuk kepentingan sosial budaya, pengembangan kawasan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, dan pengembangan kawasan penyelamatan lingkungan hidup di kabupaten.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perwujudan RTRW ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka : a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; 3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak dengan bentuk sesuai peraturan perundang-undangan; dan 4. Penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka 3 dengan memperhatikan indikator sebagai berikut : a) memperhatikan harga pasaran setempat; b) sesuai dengan nilai jual obyek pajak; atau c) menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. c. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. d. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut : 1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; 2. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dipercepat untuk mendapatkan izin.

1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang. 2. Pelanggaran ketentuan umum peraturan zonasi. 3. Pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten. 4. Pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten. 5. Pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten. 6. Pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. 7. Pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh melalui prosedur yang tidak benar.