For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kabupaten Karo 7/2023 · Perda Kabupaten Karo No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Karo Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2023Publication Date:21 Desember 2023
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kabupaten Karo
Effective Date22 Desember 2023
Publication Date21 Desember 2023
Place of EnactmentKabanjahe

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kepemudaan di daerah. Latar belakangnya adalah bahwa pemuda memiliki potensi dan peran penting dalam pembangunan daerah untuk memajukan dan mencerdaskan bangsa, sehingga diperlukan optimalisasi pelayanan kepemudaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan nasional serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan. Mereka bertanggung jawab dalam menjaga Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat.

Pelayanan kepemudaan diselenggarakan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemudaan, yang dapat dilaksanakan melalui jalur keluarga, organisasi, lembaga pendidikan, masyarakat, dan/atau Pemerintah Daerah. Pengembangan kepemimpinan dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, pengaderan, pembimbingan, pendampingan, dan forum kepemimpinan pemuda. Pengembangan kewirausahaan dilakukan melalui pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan, kemitraan, promosi, dan bantuan akses permodalan. Pengembangan kepeloporan dilaksanakan untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP) yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda guna memperoleh akses permodalan. Selain itu, diatur pula mengenai koordinasi dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dan organisasi kepemudaan, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.

1. Semua Organisasi Kepemudaan dan yang terkait dengan Pelayanan Kepemudaan yang telah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.

1. Satuan pendidikan yang tidak memfasilitasi kepelajaran dan kemahasiswaan sesuai dengan ruang lingkupnya dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 2. Organisasi Kepemudaan yang tidak melaporkan perubahan kepengurusannya atau tidak melaporkan kegiatannya secara berkala dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau penghentian program Pelayanan Kepemudaan. 3. Organisasi Kepemudaan yang tidak melaporkan pembentukannya dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan program Pelayanan Kepemudaan.