on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara
Also known as: Keppres 39/1997 · Keppres No. 39 Tahun 1997 · Keppres Nomor 39 Tahun 1997
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 ini dikeluarkan untuk menanggulangi gejolak moneter yang terjadi pada saat itu dan dampaknya terhadap perekonomian nasional. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menangguhkan atau mengkaji kembali proyek-proyek yang dikelola oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan sektor swasta yang terkait dengan Pemerintah atau BUMN. Kebijakan ini membagi proyek-proyek tersebut menjadi tiga kategori: proyek yang ditangguhkan, proyek yang dikaji kembali, dan proyek yang diteruskan. Proyek yang ditangguhkan adalah proyek yang belum berjalan dan pelaksanaannya dapat ditunda hingga kondisi ekonomi membaik. Proyek yang dikaji kembali adalah proyek yang akan dievaluasi ulang untuk menentukan kelanjutannya. Proyek yang diteruskan adalah proyek yang sudah berjalan dan akan dilanjutkan sesuai jadwal. Pelaksanaan keputusan ini dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pengawasan Pembangunan.