For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 68 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 1965 tentang Pembagian Tugas Dalam Departemen Urusan Pendapatan Pembiayaan Dan Pengawasan

Also known as: Keppres 68/1965 · Keppres No. 68 Tahun 1965 · Keppres Nomor 68 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:11 September 1964Publication Date:30 Maret 1965
Struktur Organisasi PemerintahPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembagian Tugas Dalam Departemen Urusan Pendapatan Pembiayaan Dan Pengawasan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 September 1964
Publication Date30 Maret 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Urusan Pendapatan tertanggal 16 Oktober 1964 No Κ.Κ.1-2-28

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan struktur organisasi Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan guna mencapai hasil maksimal dalam pelaksanaan Program Pemerintah. Kebijakan ini membagi Departemen menjadi tujuh kesatuan organisasi yang masing-masing dipimpin oleh Pembantu Menteri. Tugas dan kewenangan Pembantu Menteri meliputi pengelolaan pendapatan negara, pembiayaan, pengawasan, serta urusan keuangan daerah. Kebijakan ini juga mengatur koordinasi antar direktorat terkait dan pengawasan terhadap perusahaan negara dalam lingkup departemen tersebut.

1. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan daya surut sampai tanggal 1 September 1964.

(-)