For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

Also known as: Perda Kota Depok 5/2021 · Perda Kota Depok No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2021Publication Date:18 Maret 2021
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kerja Sama Daerah
LocationPemerintah Kota Depok
Effective Date18 Maret 2021
Publication Date18 Maret 2021
Place of EnactmentDepok

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kerja sama Pemerintah Kota Dengan Badan (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2000 Nomor 61) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui kerja sama yang efisien dan efektif dalam pelayanan publik. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya yang memberikan peluang bagi daerah untuk bekerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga, serta lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: Jenis-jenis kerja sama daerah, yaitu KSDD (Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain), KSDPK (Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga), KSDPL (Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri), dan KSDLL (Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri). Kewenangan Wali Kota sebagai perwakilan daerah dalam pelaksanaan kerja sama, dengan kemungkinan memberikan kuasa kepada pejabat PD. Tahapan pelaksanaan KSDD, termasuk persiapan, penawaran, penyusunan kesepakatan bersama, persetujuan DPRD (jika diperlukan), penyusunan PKS, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan. Objek KSDD meliputi urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan daerah. Persyaratan dan prosedur untuk KSDPL dan KSDLL, termasuk persetujuan DPRD dan koordinasi dengan pemerintah pusat. Peraturan ini juga mengatur tentang digitalisasi arsip kerja sama daerah, sinergitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dengan pemerintah pusat, pembentukan asosiasi untuk mendukung kerja sama, pembiayaan kerja sama, serta pembinaan dan pengawasan oleh Wali Kota.

1. Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama. 2. Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kota dengan Pemerintah Pusat yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama dan dilanjutkan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.

(-)