For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

Also known as: Perda Kabupaten Pasangkayu 3/2025 · Perda Kabupaten Pasangkayu No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2025Publication Date:14 Maret 2025
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
LocationPemerintah Kabupaten Pasangkayu
Effective Date14 Maret 2025
Publication Date14 Maret 2025
Place of EnactmentPasangkayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Pasangkayu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan, memberikan perlindungan kepada masyarakat, membangun partisipasi masyarakat, dan menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat. Ketentuan substansial meliputi: - **Pencegahan:** Pemerintah Daerah melaksanakan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, termasuk penyusunan kebijakan, sosialisasi, deteksi dini, pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah rawan, peningkatan kapasitas rehabilitasi medis, peran serta dinas terkait dalam vokasional, dan penyediaan data informasi. Sasaran pencegahan meliputi keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, institusi pemerintah daerah dan DPRD, badan usaha, dan media massa. - **Upaya Khusus:** Perlindungan khusus kepada pecandu narkotika, terutama yang belum cukup umur, melalui pendampingan dan advokasi. - **Antisipasi Dini:** Pemerintah Daerah melakukan antisipasi dini melalui pemberian informasi, kerjasama dengan instansi terkait, pengawasan terhadap pegawai, dan pengawasan terhadap satuan pendidikan, hotel, penginapan, rumah kos, dan tempat hiburan. - **Penanganan:** Penanganan penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi medis dan sosial. Pecandu wajib melaporkan diri untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan. Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat menyelenggarakan penyembuhan melalui pendekatan keagamaan dan tradisional. - **Rehabilitasi:** Pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi, meningkatkan kapasitas lembaga rehabilitasi, dan meningkatkan pembinaan kepada mantan penyalahguna. - **Partisipasi Masyarakat:** Masyarakat berhak berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan penyalahguna, meningkatkan ketahanan keluarga, meningkatkan kesadaran masyarakat, membentuk wadah partisipasi, menciptakan lingkungan kondusif, dan terlibat aktif dalam kegiatan pencegahan. - **Tim Terpadu:** Pembentukan Tim Terpadu di tingkat Daerah dan Kecamatan untuk menyusun rencana aksi, mengoordinasikan pelaksanaan fasilitasi pencegahan, dan menyusun laporan pelaksanaan. - **Pembinaan dan Pengawasan:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika. - **Pembiayaan:** Pembiayaan kegiatan pencegahan dan penanggulangan dibebankan pada APBD Kabupaten dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 8 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, dan denda administratif. 3. Denda administratif sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dikenakan jika peringatan tertulis tidak ditaati. 4. Bupati dapat mencabut izin usaha terhadap Badan Usaha yang menjadi tempat peredaran narkotika.