For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 8/2020 · Perda Kabupaten Grobogan No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:21 Oktober 2020Publication Date:21 Oktober 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date21 Oktober 2020
Publication Date21 Oktober 2020
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2012 Nomor 2 Seri C) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2014 Nomor 10) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi jasa usaha, khususnya retribusi pemakaian kekayaan daerah dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Perubahan meliputi penambahan objek retribusi baru pada Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yaitu pemakaian gudang dengan sistem resi gudang beserta sarana dan prasarana penunjangnya. Selain itu, terjadi pengalihan objek retribusi Pusat Kesehatan Hewan yang sebelumnya termasuk dalam retribusi jasa umum.

Pasal 6 diubah untuk memperluas cakupan objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, termasuk tanah milik pemerintah daerah (tanah kosong, tempat usaha, bahu jalan untuk reklame, tiang pemancar, Alun-alun Purwodadi, Stadion Kuripan, Stadion Krida Bhakti Simpang Lima, dan Eks. Bondo Desa di berbagai kelurahan), gedung (Gedung Wisuda Budaya, Rumah Dinas, Sanggar Kegiatan Belajar, Gedung Transito, Aula BPLKMD, kios-kios), Walls/Mesin Gilas, Lobert, Truk Beban, Timbangan Ternak, Pos Kesehatan Hewan, Mobil Klinik Hewan Keliling, Pemeriksaan Susu, Kontainer Inseminasi Buatan, Peralatan Laboratorium Konstruksi, Truk dan Bak Urinoir, Gudang dengan sistem resi gudang, dan Pusat Kesehatan Hewan.

Pasal 11 dan Pasal 44 diubah untuk menyesuaikan struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga, yang detailnya tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II peraturan daerah ini.

(-)

(-)