For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 30 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Dari Tan Gwan Hwa pemilik perusahaan truck "Permadi" Untuk Mengangkat Barang Dengan Truk Melalui Trayek Magelang-Yogyakarta

Also known as: Keppres 30/1957 · Keppres No. 30 Tahun 1957 · Keppres Nomor 30 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:26 Februari 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakan Banding Dari Tan Gwan Hwa pemilik perusahaan truck "Permadi" Untuk Mengangkat Barang Dengan Truk Melalui Trayek Magelang-Yogyakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date26 Februari 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1957 ini menolak banding yang diajukan oleh Tan Gwan Hwa, pemilik perusahaan truk "PERMADI", terhadap penolakan permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trayek Magelang-Djogjakarta. Penolakan ini didasarkan pada keputusan Menteri Perhubungan yang sebelumnya telah diumumkan dalam Berita Negara. Alasan penolakan termasuk tidak terpenuhinya persyaratan pengiriman daftar muatan selama enam bulan oleh P.T. "PERMADI". Keputusan ini juga mempertimbangkan masukan dari Dewan Menteri dan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.

(-)

(-)