For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 2/2018 · Perda Kabupaten Sigi No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 April 2018Publication Date:26 April 2018
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date26 April 2018
Publication Date26 April 2018
Place of EnactmentDolo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Sigi. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang baik, bersih, transparan, efisien, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penyelenggaraan kearsipan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Organisasi Kearsipan: Terdiri atas unit pengolah, unit kearsipan, dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD).
  2. Ruang Lingkup Pengelolaan: Meliputi arsip dinamis dan arsip statis.
  3. Pengelolaan Arsip Dinamis: Tanggung jawab pencipta arsip, meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.
  4. Pengelolaan Arsip Statis: Tanggung jawab dan kewajiban LKD, meliputi arsip Perangkat Daerah, BUMD, perusahaan, organisasi masyarakat, organisasi politik, pemerintah desa/kelurahan, dan perseorangan yang berskala Daerah.
  5. Pembinaan Kearsipan: Dilakukan oleh LKD terhadap Perangkat Daerah, BUMD, organisasi masyarakat, organisasi politik, masyarakat, dan perseorangan di Daerah.
  6. Perlindungan dan Penyelamatan Arsip: Mengatur kriteria, tanggung jawab, dan strategi perlindungan dan penyelamatan arsip milik Daerah.
  7. Pengendalian dan Pengawasan: Dilaksanakan oleh pimpinan Perangkat Daerah, BUMD, dan LKD melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  8. Kerja Sama: Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama di bidang kearsipan dengan berbagai pihak.
  9. Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat: Mengatur pembentukan organisasi profesi arsiparis dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan arsip.

Peraturan ini juga mengatur tentang larangan menguasai dan/atau memiliki arsip milik Daerah untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar Pasal 14 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Jika tidak ada perbaikan dalam 6 bulan, dikenai penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun. 3. Jika tidak ada perbaikan dalam 6 bulan berikutnya, dikenai penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun.