on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik
Also known as: PMK 14/2025 · PMK No. 14 Tahun 2025 · PMK Nomor 14 Tahun 2025
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius akibat lonjakan impor produk ubin keramik. Hal ini dilakukan dengan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan untuk memberikan waktu bagi industri dalam negeri melakukan penyesuaian struktural.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif tertentu. Bea masuk ini berlaku selama dua tahun dan merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi. Importasi dari negara-negara tertentu dikecualikan dari pengenaan bea ini, dengan syarat dokumen surat keterangan asal dipenuhi. Ketentuan ini juga mengatur kriteria asal barang dan prosedur penelitian dokumen asal barang.