Peraturan Daerah ini mengatur tentang investasi pemerintah daerah Kabupaten Kediri. Investasi pemerintah daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kepala Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan investasi pemerintah daerah yang meliputi regulasi, operasional, dan supervisi. Bentuk investasi pemerintah daerah meliputi investasi surat berharga (pembelian saham dan/atau surat utang) dan investasi langsung (penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman). Sumber investasi dapat berasal dari APBD, keuntungan investasi terdahulu, barang daerah, dan/atau sumber lain yang sah. Pengelolaan investasi meliputi perencanaan, pelaksanaan, penempatan, pengelolaan, penganggaran, divestasi, dan pengawasan. Investasi jangka pendek hanya dapat ditempatkan pada Bank Pemerintah yang berbentuk BUMN/BUMD, sedangkan investasi jangka panjang permanen dapat ditempatkan pada BUMD Pemerintah Kabupaten Kediri, BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BUMN, atau perusahaan patungan. Dalam hal investasi diperkirakan rugi, pemerintah daerah melakukan divestasi.