Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan bangunan gedung, serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ruang lingkupnya meliputi fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, proses penyelenggaraan bangunan gedung, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif. Ketentuan substansial mencakup persyaratan administratif seperti status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung (SBKBG), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG diperlukan untuk pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, dan/atau perawatan bangunan gedung. Proses PBG meliputi konsultasi perencanaan dan penerbitan, dengan pemeriksaan pemenuhan standar teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT). Peraturan ini juga mengatur standar teknis terkait tata bangunan, keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan), bangunan gedung di atas/di dalam tanah/air, desain prototipe, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi, bangunan gedung cagar budaya, bangunan gedung hijau, dan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.