Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2022. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah mencakup Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp.5.847.271.866.366,- yang terdiri atas Pendapatan Daerah sebesar Rp. 5.060.282.355.991,-, Belanja Daerah sebesar Rp. 5.486.764.678.209,-, dan Pembiayaan Daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD.