Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Gorontalo Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, meningkatkan mutu pendidikan, dan meningkatkan sumber daya manusia. Peraturan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, termasuk:
- Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan: Pendidikan diselenggarakan sebagai investasi sumber daya manusia jangka panjang, sebagai satu kesatuan yang sistemik, terbuka, demokratis, dan adil.
- Hak dan Kewajiban: Masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan, sementara warga berusia 7-18 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar dan menengah. Orang tua berkewajiban memberikan kesempatan kepada anak untuk memperoleh pendidikan. Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama, program akselerasi, dan pelayanan pendidikan sesuai bakat dan minat.
- Pendidikan Formal: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah, termasuk pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan, buku pelajaran, serta sarana dan prasarana pendidikan.
- Pendidikan Nonformal: Pendidikan nonformal dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat, dengan tujuan mengembangkan potensi warga belajar dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional.
- Pendidikan Anak Usia Dini: Pendidikan anak usia dini diberikan sebelum jenjang pendidikan dasar melalui jalur formal, nonformal, dan informal.
- Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus: Pendidikan khusus diberikan kepada peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, atau potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
- Pendidikan Keagamaan: Pendidikan keagamaan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan atau dapat diselenggarakan oleh kelompok masyarakat dari pemeluk agama.
- Pendidikan Bertaraf Internasional dan Berbasis Keunggulan Lokal: Pendidikan bertaraf internasional diselenggarakan dengan menggunakan Standar Nasional Pendidikan yang diperkaya dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Penerimaan, Daftar Ulang dan Mutasi Peserta Didik: Penerimaan peserta didik dilaksanakan oleh Pengelola Satuan Pendidikan sesuai dengan daya tampung pada satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Calon tenaga pendidik harus memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sarana dan Prasarana: Setiap peserta didik berhak menerima buku ajar sebagai buku wajib dalam proses belajar mengajar tanpa dipungut biaya.
- Evaluasi: Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan serta memperoleh masukan guna pengembangan pendidikan selanjutnya.
- Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan menengah serta pendidikan nonformal.
- Wajib Belajar: Wajib belajar 12 (dua belas) tahun meliputi pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah 3 (tiga) tahun.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan.
- Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah: Dewan Pendidikan berkedudukan di Kabupaten Gorontalo Utara dan bersifat mandiri.
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah: Setiap satuan pendidikan wajib menyusun RKAS.
- Pendanaan Pendidikan: Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.