on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Also known as: Perda Kota Balikpapan 9/2013 · Perda Kota Balikpapan No. 9 Tahun 2013 · Perda Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan untuk Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.077.427.096.030,00, belanja daerah sebesar Rp. 3.003.387.848.017,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (925.960.751.987,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 959.960.751.987,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 34.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 925.960.751.987,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Anggaran dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat dengan kriteria tertentu, yang pendanaannya dapat diambil dari Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang capaian target kinerja program, dan/atau memanfaatkan Uang Kas yang tersedia. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.