For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tengah 5/2021 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:10 November 2021Publication Date:10 November 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Effective Date10 November 2021
Publication Date10 November 2021
Place of EnactmentMasohi

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk melaksanakan pengawasan, pembinaan, dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan pertanian pangan secara berkelanjutan. Hal ini dilakukan melalui pemberian insentif kepada petani dan penerapan disinsentif kepada pihak yang melakukan peralihan alih fungsi lahan. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, termasuk perencanaan dan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, penelitian untuk pengembangan penganekaragaman pangan dan pemetaan kesesuaian lahan, serta pengembangan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi lahan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan kepada setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan memberikan perlindungan terhadap lahan tersebut. Pengendalian alih fungsi lahan dilakukan melalui pemberian insentif dan disinsentif. Sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan diselenggarakan untuk menyediakan data yang dapat diakses oleh masyarakat. Peraturan ini juga menekankan perlindungan dan pemberdayaan petani melalui jaminan harga komoditas yang menguntungkan, penyediaan sarana dan prasarana produksi, serta kompensasi akibat gagal panen. Pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 2. Setiap orang yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga) dari pidana yang diancamkan. 4. Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 5. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh korporasi, pengurusnya dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 6. Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (5), korporasi dapat dijatuhi pidana berupa: a. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; b. pembatalan kontrak kerja dengan pemerintah; c. pemecatan pengurus; dan/atau d. pelarangan pada pengurus untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.