Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk melaksanakan pengawasan, pembinaan, dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan pertanian pangan secara berkelanjutan. Hal ini dilakukan melalui pemberian insentif kepada petani dan penerapan disinsentif kepada pihak yang melakukan peralihan alih fungsi lahan. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, termasuk perencanaan dan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, penelitian untuk pengembangan penganekaragaman pangan dan pemetaan kesesuaian lahan, serta pengembangan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi lahan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan kepada setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan memberikan perlindungan terhadap lahan tersebut. Pengendalian alih fungsi lahan dilakukan melalui pemberian insentif dan disinsentif. Sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan diselenggarakan untuk menyediakan data yang dapat diakses oleh masyarakat. Peraturan ini juga menekankan perlindungan dan pemberdayaan petani melalui jaminan harga komoditas yang menguntungkan, penyediaan sarana dan prasarana produksi, serta kompensasi akibat gagal panen. Pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.