Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum daerah, dengan cara dan metode yang standar agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan. Tujuannya adalah untuk membakukan mekanisme pembentukan produk hukum daerah mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan.
Ketentuan substansial dalam Perda ini mencakup:
- Asas pembentukan Perda yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
- Materi muatan Perda yang harus mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
- Tahapan pembentukan Perda, meliputi perencanaan (melalui Program Pembentukan Perda/Propemperda), penyusunan, pembahasan, evaluasi dan fasilitasi, penetapan, penomoran, pengundangan dan autentifikasi, serta penyebarluasan.
- Prosedur penyusunan Propemperda oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, termasuk perubahan Propemperda dan penyusunan rancangan Perda kumulatif terbuka.
- Prosedur penyusunan rancangan Perda oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, termasuk persyaratan Naskah Akademik atau penjelasan/keterangan.
- Mekanisme pembahasan rancangan Perda antara DPRD dan Bupati, termasuk persandingan rancangan Perda yang memiliki materi yang sama.
- Proses evaluasi rancangan Perda oleh Gubernur (untuk Perda tertentu) dan fasilitasi rancangan Perda.
- Proses penetapan Perda oleh Bupati, termasuk kondisi jika Bupati tidak menandatangani rancangan Perda.
- Prosedur penomoran, pengundangan (dalam Lembaran Daerah), dan autentifikasi Perda.
- Ketentuan mengenai penyebarluasan Perda kepada masyarakat.
- Tata naskah dan teknik penyusunan rancangan Perda.
- Partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda.
- Pembiayaan pembentukan Perda yang dibebankan pada APBD.