For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2004

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 5/2005 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 5 Tahun 2005 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2005Publication Date:30 Juni 2005
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2004
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date12 Juli 2005
Publication Date30 Juni 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 7) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 73).

Peraturan Daerah ini menetapkan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2004. Realisasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp 11.546.326.315.333,76 dan realisasi belanja daerah adalah sebesar Rp 11.493.273.272.032,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 53.053.043.301,76. Pembiayaan daerah berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2003 sebesar Rp 1.674.007.199.034,10. Pengeluaran daerah terdiri dari pembayaran utang pokok sebesar Rp 36.313.335.413,00 dan penyertaan modal sebesar Rp 10.495.300.000,00, sehingga terdapat sisa lebih perhitungan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 1.680.251.606.922,86. Terdapat selisih lebih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp 534.012.994.333,76 dan selisih kurang antara anggaran dan realisasi belanja sebesar Rp 1.137.777.247.968,00. Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2004 menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp 86.334.701.380.734,66, jumlah utang sebesar Rp 355.983.020.123,23, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 85.978.718.360.611,43. Saldo kas daerah pada tanggal 31 Desember 2004 adalah sebesar Rp 1.673.278.841.008,86. Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)