For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1/2019 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1 Tahun 2019 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2019Publication Date:21 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date23 Agustus 2019
Publication Date21 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 103) 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 105)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilengkapi dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Peraturan ini juga merinci pendapatan daerah sebesar Rp 61.235.824.747.633,00 dan belanja daerah sebesar Rp 61.410.121.851.157,00, yang menghasilkan defisit sebesar Rp 174.297.103.524,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp 17.435.403.144.101,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 7.505.956.957.296,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp 9.929.446.186.805,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp 9.755.082.722.776,00. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)