on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2025 tentang PENETAPAN KARTU AMANAH
Also known as: Perwali Kota Probolinggo 22/2025 · Perwali Kota Probolinggo No. 22 Tahun 2025 · Perwali Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai langkah strategis Pemerintah Kota Probolinggo dalam menanggulangi kemiskinan secara sistematis, terpadu, dan menyeluruh. Kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak dasar warga negara serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan database tunggal yang menjadi acuan bagi seluruh Perangkat Daerah.
Substansi utama dari peraturan ini adalah penetapan Kartu Amanah sebagai instrumen kebijakan. Kartu Amanah dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu Kartu Amanah Kemiskinan dan Kartu Amanah Non Kemiskinan. Pemegang Kartu Amanah Kemiskinan ditujukan bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 dan desil 2. Sementara itu, Kartu Amanah Non Kemiskinan diperuntukkan bagi masyarakat yang menjadi pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaan kartu ini akan diatur melalui Peraturan Wali Kota tersendiri.