For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan

Also known as: PP 11/2026 · PP No. 11 Tahun 2026 · PP Nomor 11 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2026Publication Date:11 Maret 2026
PerbankanLembaga Keuangan Non-Bank / LKNBPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Maret 2026
Publication Date11 Maret 2026
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini dibentuk sebagai pedoman pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam melakukan penempatan dana pada bank dalam penyehatan serta penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dengan mengantisipasi kegagalan bank yang mengalami permasalahan likuiditas, khususnya bagi bank yang tidak memenuhi syarat untuk menerima pinjaman likuiditas dari Bank Indonesia.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme koordinasi antara LPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia dalam penempatan dana pada bank sistemik maupun non-sistemik. LPS diberikan kewenangan untuk melakukan penempatan dana secara langsung maupun tidak langsung, dengan persyaratan ketat terkait jaminan aset dan analisis kelayakan oleh OJK. Selain itu, peraturan ini menetapkan kerangka kerja penyelenggaraan PRP dalam kondisi krisis sistem keuangan, yang mencakup pengambilalihan hak dan wewenang organ bank, pengelolaan aset dan kewajiban bank peserta PRP, serta langkah-langkah penyehatan seperti pembebanan kerugian ke modal, konversi kewajiban menjadi modal, penyertaan modal sementara, hingga penggabungan atau peleburan bank.

Peraturan ini juga menegaskan tanggung jawab hukum bagi pihak-pihak yang menyebabkan kerugian pada bank peserta PRP, termasuk anggota direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham pengendali, dengan memberikan kewenangan kepada LPS untuk melakukan pemeriksaan, pembekuan aset, hingga penagihan piutang melalui surat paksa.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan dan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan beserta peraturan turunannya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan tanggung jawab atas kerugian bank peserta PRP oleh anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pemegang saham dapat berakibat pada pembekuan aset oleh LPS dan penyerahan penyelesaian kerugian kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara atau aparat penegak hukum.
COPY
GOVERNMENT REGULATION OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 11 OF 2026
CONCERNING
PLACEMENT OF FUNDS IN BANKS AND EXERCISE OF AUTHORITY IN THE IMPLEMENTATION OF THE BANKING RESTRUCTURING PROGRAM BY THE INDONESIA DEPOSIT INSURANCE CORPORATION

BY THE GRACE OF THE ONE ALMIGHTY GOD

PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
Considering :
  1. that to implement the provisions in Article 20B paragraph (9), Article 20C paragraph (4), and Article 41 paragraph (4) of Law Number 9 of 2016 concerning Prevention and Handling of Financial System
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.