on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan
Also known as: PP 11/2026 · PP No. 11 Tahun 2026 · PP Nomor 11 Tahun 2026
Peraturan Pemerintah ini dibentuk sebagai pedoman pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam melakukan penempatan dana pada bank dalam penyehatan serta penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dengan mengantisipasi kegagalan bank yang mengalami permasalahan likuiditas, khususnya bagi bank yang tidak memenuhi syarat untuk menerima pinjaman likuiditas dari Bank Indonesia.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme koordinasi antara LPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia dalam penempatan dana pada bank sistemik maupun non-sistemik. LPS diberikan kewenangan untuk melakukan penempatan dana secara langsung maupun tidak langsung, dengan persyaratan ketat terkait jaminan aset dan analisis kelayakan oleh OJK. Selain itu, peraturan ini menetapkan kerangka kerja penyelenggaraan PRP dalam kondisi krisis sistem keuangan, yang mencakup pengambilalihan hak dan wewenang organ bank, pengelolaan aset dan kewajiban bank peserta PRP, serta langkah-langkah penyehatan seperti pembebanan kerugian ke modal, konversi kewajiban menjadi modal, penyertaan modal sementara, hingga penggabungan atau peleburan bank.
Peraturan ini juga menegaskan tanggung jawab hukum bagi pihak-pihak yang menyebabkan kerugian pada bank peserta PRP, termasuk anggota direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham pengendali, dengan memberikan kewenangan kepada LPS untuk melakukan pemeriksaan, pembekuan aset, hingga penagihan piutang melalui surat paksa.




BY THE GRACE OF THE ONE ALMIGHTY GOD
| Considering : |
|

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.