For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI KELENGKAPAN ADMINISTRASI KAPAL DI PERAIRAN DARATAN KABUPATEN KAPUAS HULU

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 9/2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 November 2016Publication Date:29 November 2016
Perizinan & Pelayanan PublikKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI KELENGKAPAN ADMINISTRASI KAPAL DI PERAIRAN DARATAN KABUPATEN KAPUAS HULU
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date29 November 2016
Publication Date29 November 2016
Place of EnactmentPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Kelengkapan Administrasi Kapal di Perairan Daratan Kabupaten Kapuas Hulu.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Kelengkapan Administrasi Kapal di Perairan Daratan Kabupaten Kapuas Hulu. Pencabutan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mencabut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang menjadi dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 juga menghapus jenis retribusi kelengkapan administrasi kapal di perairan daratan, sehingga retribusi tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum untuk dipungut di Kabupaten Kapuas Hulu.

(-)

(-)