For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Tana Tidung 11/2013 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2013Publication Date:30 Desember 2013
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Effective Date30 Desember 2013
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentTideng Pale

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Tana Tidung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan otonomi desa dalam pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Ketentuan Substansial:

Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPK Desa) dan melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPK Desa). Sekretaris Desa adalah koordinator PTPK Desa. Bendahara Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan bertanggung jawab mengelola kas Desa.

APB Desa terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan Desa meliputi Pendapatan Asli Desa (PADesa), bagi hasil pajak kabupaten, bagian dari retribusi kabupaten, bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan, hibah, dan sumbangan pihak ketiga. Belanja Desa dipergunakan untuk mendanai urusan yang menjadi kewenangan desa. Pembiayaan Desa meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Penyusunan APB Desa didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Rancangan APB Desa dibahas bersama BPD dan dievaluasi oleh Bupati melalui Camat.

Pelaksanaan APB Desa harus hemat, efisien, efektif, terarah, dan terkendali. Semua penerimaan dan pengeluaran dikelola dalam satu rekening kas Desa.

(-)

1. Pengelola keuangan Desa yang tidak memenuhi kewajiban administrasi dikenakan sanksi administratif. 2. Perselisihan utang-piutang dan aset diselesaikan secara perdata. 3. Pengelola keuangan yang mengakibatkan kerugian Desa dikenakan sanksi pidana.