For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 6/2024 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2024Publication Date:13 Agustus 2024
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date13 Agustus 2024
Publication Date13 Agustus 2024
Place of EnactmentWates

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang komprehensif dan terpadu untuk kehidupan masyarakat yang sehat dan bersih, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan peran serta masyarakat dan produsen dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomis, serta mewujudkan kinerja pelayanan sampah yang efektif dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan Sampah: Pengelolaan sampah terdiri dari pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir).
  2. Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
  3. Peran Produsen: Produsen wajib melaksanakan pengurangan sampah dari kegiatan usaha dengan menggunakan bahan yang sedikit menimbulkan sampah, dapat diguna ulang, didaur ulang, atau mudah diurai oleh proses alam.
  4. Pemilahan Sampah: Pemilahan sampah dilakukan melalui pengelompokan menjadi lima jenis (bahan berbahaya dan beracun, mudah terurai, dapat digunakan kembali, dapat didaur ulang, dan lainnya). Setiap orang wajib melakukan pemilahan sampah pada sumbernya.
  5. Bank Sampah: Pemerintah Daerah mengintegrasikan pemilahan sampah berbasis masyarakat melalui Bank Sampah yang dibentuk oleh masyarakat dan didaftarkan ke Perangkat Daerah terkait.
  6. Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah: Pengumpulan sampah dilakukan dari sumber sampah ke TPS atau TPS 3R. Pengangkutan sampah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dari TPS atau TPS 3R ke TPST atau TPA.
  7. Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah: Pengolahan sampah dilakukan di TPS 3R dan/atau TPST dengan teknologi ramah lingkungan. Pemrosesan akhir sampah dilakukan di TPST atau TPA.
  8. KPPSM: Masyarakat dapat membentuk Kelompok Pengelola Sampah Swadaya Masyarakat (KPPSM) untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah secara mandiri.
  9. PJPS: Setiap Orang dapat membentuk Penyedia Jasa Pengelolaan Sampah (PJPS) yang wajib memiliki izin.

Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Produsen, pihak lain, dan pengelola kawasan yang melanggar kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin, dan/atau penutupan usaha/kegiatan. 2. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban pemilahan sampah dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar perizinan dikenai sanksi administratif berupa denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.