on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 195 Tahun 1964 tentang Penugasan Menteri Perguruan Tinggi Dan Ilmu Pengetahuan Ke Luar Negeri
Also known as: Keppres 195/1964 · Keppres No. 195 Tahun 1964 · Keppres Nomor 195 Tahun 1964
Keputusan Presiden Nomor 195 Tahun 1964 bertujuan untuk mempererat hubungan dan kerja sama di bidang Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan antara Indonesia dan negara-negara lain. Untuk mencapai tujuan ini, dibentuklah delegasi yang dipimpin oleh Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan untuk melakukan kunjungan kerja dan studi ke beberapa negara. Delegasi ini terdiri dari pejabat dan ahli di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan. Mereka akan melakukan pertemuan, penelitian, dan pembicaraan resmi atas nama Pemerintah Indonesia. Biaya perjalanan dinas dan tunjangan diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan delegasi diberikan uang representasi maksimum sebesar $2.000. Setelah kembali, delegasi wajib menyusun laporan tertulis mengenai pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban keuangan.