For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Kearsipan Dinamis Kementerian Komunikasi dan Informatika

Also known as: Permenkominfo 12/2014 · Permenkominfo No. 12 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2014Publication Date:19 Februari 2014
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeTata Kearsipan Dinamis Kementerian Komunikasi dan Informatika
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date19 Februari 2014
Publication Date19 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Tata Kearsipan Dinamis Departemen Komunikasi dan Informatika.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata kearsipan dinamis di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan adanya perubahan tugas dan fungsi dari Departemen Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan dinamis, mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib menggunakan tata kearsipan dinamis ini sebagai pedoman.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah kewajiban bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menggunakan Tata Kearsipan Dinamis sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan dinamis sejak penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, dan penyusutan arsip dari rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Tata Kearsipan Dinamis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)