on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 8/2023 · Perda Kabupaten Klaten No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2021. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang mengamanatkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Peraturan ini membentuk perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe A, Inspektorat Daerah Tipe A, Dinas Daerah (dengan berbagai tipe dan urusan pemerintahan), dan Badan Daerah (dengan berbagai tipe dan fungsi penunjang). Salah satu perubahan signifikan adalah pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.
Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Klaten, termasuk dinas-dinas dan badan-badan yang ada di dalamnya. Tidak ada hak dan kewajiban subjek hukum yang secara eksplisit diatur dalam peraturan ini selain dari pembentukan perangkat daerah itu sendiri.