For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian

Also known as: Permentan 04/2024 · Permentan No. 04 Tahun 2024 · Permentan Nomor 04 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:27 September 2024Publication Date:13 September 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date27 September 2024
Publication Date13 September 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian. Perubahan tersebut meliputi definisi berhalangan sementara pada Pasal 3, penunjukan pejabat fungsional sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) pada Pasal 7, penandatanganan Surat Perintah penunjukan Plh atau Plt di lingkungan kantor pusat dan Unit Pelaksana Teknis pada Pasal 9, kewenangan Plh atau Plt pada Pasal 11, batasan kewenangan Plh atau Plt dalam mengambil keputusan strategis pada Pasal 12, dan jangka waktu penugasan Plt pada Pasal 18. Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan organisasi serta menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab di lingkungan Kementerian Pertanian.

(-)

(-)