For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2020 tentang Manajemen Kualitas Informasi Geospasial pada Badan Informasi Geospasial

Also known as: Peraturan BIG 2/2020 · Peraturan BIG No. 2 Tahun 2020 · Peraturan BIG Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2020Publication Date:14 Mei 2020
Informasi Geospasial

Information

TypePeraturan Badan Informasi Geospasial
ThemeManajemen Kualitas Informasi Geospasial pada Badan Informasi Geospasial
LocationBadan Informasi Geospasial
Effective Date18 Mei 2020
Publication Date14 Mei 2020
Place of EnactmentBogor

(-)

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang Manajemen Kualitas Informasi Geospasial (IG) pada Badan Informasi Geospasial (BIG). Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan data geospasial dan informasi geospasial yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan manajemen kualitas terhadap kegiatan pengumpulan Data Geospasial (DG) serta pengolahan DG dan IG di lingkungan BIG.

Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Produsen Data dan Wali Data dalam melaksanakan Kontrol Kualitas dan Penjaminan Kualitas. Produsen Data bertanggung jawab melaksanakan Kontrol Kualitas pada tahapan perencanaan, pengumpulan DG, serta pengolahan DG dan IG. Wali Data bertugas melaksanakan Penjaminan Kualitas terhadap IG yang dihasilkan oleh Produsen Data. Sistem elektronik digunakan dalam pelaksanaan Manajemen Kualitas IG, yang disusun dan dikelola oleh Wali Data.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban Produsen Data untuk menyusun rancangan kerangka acuan kerja yang melibatkan Wali Data, serta menghasilkan IG disertai Metadata dan dokumen kontrol kualitas. Wali Data memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi IG disertai Metadata dan menghasilkan dokumen penjaminan kualitas. IG disertai Metadata yang telah disahkan oleh Kepala Badan disebarluaskan oleh Wali Data.

(-)

(-)