on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tahapan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional
Also known as: Permendag 7/2021 · Permendag No. 7 Tahun 2021 · Permendag Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tahapan dan tata cara pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional (PPI) dengan tujuan meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk memberikan pedoman dalam proses pembuatan PPI, yang merupakan salah satu cara Pemerintah melakukan kerja sama perdagangan internasional dengan negara lain, lembaga/organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya. Kerja sama ini didasarkan pada prinsip demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketentuan Substansial:
Tahapan pembuatan PPI meliputi:
Menteri dapat membentuk kelompok perunding untuk kelancaran pelaksanaan tugas perundingan. Kelompok perunding berpedoman pada pedoman delegasi Republik Indonesia dan membuat dokumen catatan akuntabilitas atas perkembangan dan pertimbangan posisi dalam perumusan PPI.