For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tahapan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional

Also known as: Permendag 7/2021 · Permendag No. 7 Tahun 2021 · Permendag Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:18 Februari 2021Publication Date:9 Februari 2021
Badan Usaha & PerdaganganRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeTahapan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date18 Februari 2021
Publication Date09 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tahapan dan tata cara pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional (PPI) dengan tujuan meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk memberikan pedoman dalam proses pembuatan PPI, yang merupakan salah satu cara Pemerintah melakukan kerja sama perdagangan internasional dengan negara lain, lembaga/organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya. Kerja sama ini didasarkan pada prinsip demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Ketentuan Substansial:

Tahapan pembuatan PPI meliputi:

  1. Prakarsa: Berdasarkan usulan dalam negeri (Menteri atau kementerian/lembaga terkait) atau usulan mitra runding (negara mitra, forum regional/multilateral, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lainnya).
  2. Pra Perundingan: Menteri bersama Tim Perunding PPI merumuskan dan menyusun posisi runding serta strategi perundingan berdasarkan kajian.
  3. Perundingan: Dilakukan oleh Menteri dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Menteri selaku ketua Tim Perunding PPI bertugas sebagai koordinator dan penanggung jawab.
  4. Penandatanganan: Menteri atau pejabat yang ditunjuk melalui surat kuasa melakukan penandatanganan.
  5. Pasca Perundingan: Menteri dan/atau menteri/kepala lembaga menyiapkan dokumen pengesahan PPI.

Menteri dapat membentuk kelompok perunding untuk kelancaran pelaksanaan tugas perundingan. Kelompok perunding berpedoman pada pedoman delegasi Republik Indonesia dan membuat dokumen catatan akuntabilitas atas perkembangan dan pertimbangan posisi dalam perumusan PPI.

(-)

(-)