For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 119 Tahun 2014

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 119 Tahun 2014 tentang Kode Etik Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Daerah

Also known as: Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 119/2014 · Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 119 Tahun 2014 · Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 119 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2014Publication Date:22 Juli 2014
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Gubernur (Pergub)
ThemeKode Etik Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Daerah
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date04 Agustus 2014
Publication Date22 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kode Etik Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Daerah (ULPD) di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Ketentuan Substansial:

  1. Prinsip Pengadaan: Pengadaan barang/jasa harus efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
  2. Kode Etik: Pejabat struktural dan fungsional ULPD harus taat pada kode etik, termasuk melaksanakan tugas dengan tanggung jawab, profesional, menjaga kerahasiaan dokumen, menghindari konflik kepentingan, mencegah pemborosan, tidak menyalahgunakan wewenang, dan tidak menerima hadiah/imbalan.
  3. Larangan: Pejabat ULPD dilarang menerima imbalan, memberikan informasi tidak benar, melakukan negosiasi di luar kantor, menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, melakukan diskriminasi, melakukan KKN, dan mengucapkan perkataan tidak etis.
  4. Komite Etik: Dibentuk Komite Etik untuk mengawasi perilaku pejabat ULPD. Komite Etik berwenang menerima pengaduan, mengumpulkan informasi, memanggil pihak terkait, memeriksa pelanggaran, dan mengusulkan sanksi.
  5. Sekretariat Komite Etik: Dibentuk Sekretariat untuk mendukung operasional Komite Etik.

(-)

Sanksi terhadap pelanggaran kode etik dapat berupa:
  1. Pemberhentian dari jabatan struktural dan jabatan fungsional.
  2. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
  3. Penghentian Tunjangan Kinerja Daerah paling kurang 3 (tiga) bulan.
  4. Mutasi dari ULPD.
  5. Teguran tertulis.