For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang

Also known as: Perda Kabupaten Batang 4/2020 · Perda Kabupaten Batang No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2020Publication Date:30 Juli 2020
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date30 Juli 2020
Publication Date30 Juli 2020
Place of EnactmentBatang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batang Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Batang. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk mendukung perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan sumber daya yang efektif, efisien, dan profesional. Tujuan pendirian Perumda Aneka Usaha adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha menjadi Perumda Aneka Usaha.
  2. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp5.000.000.000,00.
  3. Organ Perumda terdiri atas KPM (Kuasa Pemilik Modal), Dewan Pengawas, dan Direksi.
  4. Persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian anggota Dewan Pengawas dan Direksi.
  5. Tugas dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi.
  6. Kepegawaian Perumda, termasuk hak dan kewajiban pegawai.
  7. Pembentukan Satuan Pengawas Intern (SPI) dan Komite Audit.
  8. Perencanaan, operasional, dan pelaporan Perumda, termasuk rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, standar operasional prosedur, dan tata kelola perusahaan yang baik.
  9. Penggunaan laba Perumda.
  10. Evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda oleh Pemerintah Daerah.

1. Pejabat Dewan Pengawas dan Direksi yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Hak, kewajiban, aset, dan Pegawai Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang beralih menjadi hak, kewajiban, aset, dan Pegawai Perumda Aneka Usaha.

1. Pelanggaran larangan hubungan keluarga dalam pengurusan Perumda dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap tugas dan kewajiban Dewan Pengawas dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran terhadap larangan rangkap jabatan anggota Dewan Pengawas dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu. 4. Pelanggaran terhadap tugas anggota Direksi dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pelanggaran terhadap larangan rangkap jabatan anggota Direksi dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu. 6. Perumda yang tidak mengikutsertakan Pegawai pada program jaminan sosial dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pelanggaran terhadap kewajiban Direktur Utama menyampaikan hasil pemeriksaan satuan pengawas intern dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Satuan pengawas intern yang tidak menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Pelanggaran terhadap kewajiban penyusunan rencana bisnis dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Pelanggaran terhadap kewajiban penyusunan rencana kerja dan anggaran dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.